Institut Ahmad Dahlan Probolinggo (IAD) merupakan salah satu Lembaga Pendidikan di Indonesia yang mempunyai fakultas hukum yang visi misinya berfokus di bidang pengetahuan hukum dan penegakan hukum, dami menunjang kegiatan akademisi,  dan praktisi, serta dijiwai pengamalan dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan, maka dengan ini Institut Ahmad Dahlan Probolinggo telah mendirikan Lembaga Bantuan & Konsultasi Hukum (LBKH) tepatnya pada 16 Januari 2025.

Mewujudkan supremasi hukum dengan landasan nilai kebenaran, keadilan dan kemanuisan, dengan bantuan masyarakat, pendekatan akademis praktis dalam pelaksanaan  kegiatan bantuan hukum yang mendukung kelompok rentan, miskin,tertindas dan terpinggirkan

  1. Membantu (secara langsung atau aktif) dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat .
  2. Memberikan ringkasan, penjelasan, dan pemikiran/pendapat kepada masyarakat untuk penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapinya.
  3. Memberikan advokasi pada pencari keadilan baik litigasi dan non litigasi, baik dalam perkara perseorangan maupun perkara terstruktur.
  4. Penyelenggaraan pendidikan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  5. Menerapkan kaidah/prinsip akademik untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
  6. Mengutamakan pelayanan dan mengesampingkan tujuan
  1. Untuk memperluas wawasan ilmu para dosen dan memperkaya pengalaman praktisnya dengan semangat megabdi dalam kebenaran.
  2. Sebagai wadah penerimaan kegiatan akademik praktik dosen Fakultas Hukum Institut Ahmad Dahlan, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas eksternal dan memperoleh pengetahuan praktis di bidang hukum.
  3. Sebagai forum untuk melibatkan mahasiswa dalam kegiatan akademik praktis melalui  magang dan kesempatan menjadi sukarelawan, kami memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan hukum mereka untuk memenuhi kebutuhan pasar.
  4. Pemberian pelayanan hukum, baik litigasi maupun di non litigasi, kepada pencari keadilan.
  • Memberikan penyuluhan dan pengetahuan hukum di berbagai bidang hukum kepada masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan non litigasi dan mendukung segala upaya yang berkaitan dengan kegiatan non litigasi.
  • Memberikan dukungan materil dan formil untuk perkuliahan tentang keterampilan hukum praktis.
  • Menyelenggarakan pelatihan di bidang hukum untuk meningkatkan pengetahuan hukum  mahasiswa fakultas hukum dan masyarakat luas.
  • Kegiatan demonstrasi atau dukungan peradilan semu akan diadakan.
  • Memberikan kesempatan menjadi sukarelawan dan magang bagi mereka yang tertarik pada bidang hukum, khususnya proses di non litigasi dan litigasi dalam penanganan perkara.
  • Penanganan Kasus hukum di dalam dan di luar pengadilan.
  • Penyelenggaraan konferensi akademik, pembahasan kasus-kasus hukum terkini.
lbkh

Gallery